AMURANEWS |Pelarian tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar pedagang telur di Pasar Angso Duo Baru, Kota Jambi, akhirnya berakhir. Unit Reskrim Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (32), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari aksi perampasan uang dagangan sebesar Rp31 juta yang disertai penusukan terhadap korban pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, di Blok A Pasar Angso Duo Baru, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Saat itu, korban hendak menyetorkan uang hasil penjualan telur ke Bank BRI. Namun, di tengah perjalanan, korban dihadang sejumlah orang. Salah seorang pelaku mengancam korban menggunakan pisau dari arah belakang hingga menusuk bagian pinggang kanan korban.
Setelah merampas uang Rp31 juta, para pelaku melarikan diri. Sementara itu, korban dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa tersangka S sedang diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi dan akan menjalani proses asesmen terpadu (TAT) di BNNP Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Telanaipura melakukan pengawalan proses TAT hingga selesai. Selanjutnya, tersangka dijemput di balai rehabilitasi kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, untuk dibawa ke Polsek Telanaipura.
Diamankannya tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 23 Desember 2024. Saat ini, tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Telanaipura.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHP atau Pasal 479 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara.
Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi untuk proses pemberkasan Tahap I.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan perdagangan Kota Jambi.






