AMURANEWS | Upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Provinsi Jambi menunjukkan hasil. Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode 26 hingga 31 Oktober 2026, Polda Jambi bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 41 kasus curanmor, mengamankan 41 unit kendaraan bermotor, serta menangkap 11 orang tersangka.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Jambi yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K., M.H., didampingi Wadirreskrimum AKBP Imam Rachman dan Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Jambi AKBP Wirmanto D.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 41 unit kendaraan berhasil diamankan, terdiri atas 40 kendaraan roda dua (R2) dan satu kendaraan roda empat (R4). Sebanyak 11 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, waktu yang tergolong rawan terjadinya pencurian kendaraan bermotor berada pada rentang pukul 09.00 hingga 17.59 WIB.
Adapun modus operandi yang ditemukan cukup beragam, mulai dari mengambil dan membawa kendaraan, merusak kunci kontak, menggunakan kunci palsu, hingga membongkar bagian kendaraan untuk mempermudah aksi pencurian.
Sementara itu, kawasan perumahan dan permukiman, perkebunan, pertokoan, serta tempat ibadah menjadi sejumlah lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Aksi serupa juga ditemukan di jalan umum, rumah kos, area parkir, sekolah, perkantoran, pasar hingga tempat hiburan.
Menyikapi kondisi tersebut, Dirreskrimum mengingatkan masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan tidak mengabaikan aspek keamanan kendaraan, terutama ketika diparkir di tempat umum maupun lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman ganda, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan. Pencegahan curanmor membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat, karena sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ungkapnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban pencurian kendaraan bermotor. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.
Selain itu, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diimbau mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen kepemilikan, seperti STNK dan BPKB, guna membantu proses pengecekan serta pencocokan dengan kendaraan yang telah diamankan.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera mendatangi kantor polisi terdekat dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK dan BPKB, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan pencocokan terhadap kendaraan yang berhasil diamankan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan kegiatan kepolisian melalui KRYD, memperkuat langkah-langkah pencegahan, serta melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi bersama seluruh Polres jajaran dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional guna menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Jambi,” tutup Dirreskrimum.
Keberhasilan pengungkapan 41 kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga keamanan lingkungan.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah tindak kriminalitas, sekaligus mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di Provinsi Jambi.














