Polresta Jambi Bongkar Peredaran Narkoba, 1,5 Kg Sabu dan 583 Butir Ekstasi Disita, Dua Tersangka Ditangkap

banner 468x60

AMURANEWS | Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam dua operasi yang berlangsung pada 20 dan 23 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa sekitar 1,5 kilogram sabu, 583 butir pil ekstasi, dan 302,2 gram serbuk ekstasi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Hasan Basri, tepatnya di depan Kuburan Cina, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (39) pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, petugas menemukan lima paket sabu dan sejumlah pil ekstasi di dalam jok sepeda motor.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah RH di kawasan Jalan Rd. Abdurrahman, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah narkotika yang disimpan di dalam sebuah kotak plastik di gudang belakang rumah.

Dari tersangka RH, polisi menyita total 10 paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,4 kilogram, 398 butir ekstasi merek Marvel, 185 butir ekstasi merek Tengkorak, serta 302,2 gram serbuk ekstasi. Petugas turut mengamankan timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.

Berawal dari Percakapan WhatsApp, Polisi Kembangkan Kasus

Pengungkapan kasus berlanjut setelah penyidik memeriksa telepon genggam milik RH. Dari percakapan WhatsApp yang ditemukan, petugas mendapati dugaan komunikasi terkait pemesanan dan pengantaran sabu serta ekstasi, termasuk pesanan sabu sebanyak satu kilogram.

Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, polisi kembali melakukan penyelidikan hingga menangkap pria berinisial FPP (26) pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Lorong Pelangi, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.

Menurut keterangan polisi, FPP mengaku memesan sabu seberat satu kilogram atas suruhan seseorang berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke rumah FPP di Perumahan Evodia, Desa Sepakat Makmur, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi itu, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 140 gram bruto, yang terdiri atas satu paket besar, lima paket sedang, dan satu paket kecil.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sekitar 1,5 kilogram bruto.

Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.

Polisi menyatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus diperkuat demi menekan peredaran narkoba dan menjaga keamanan Kota Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed