Ketika Mantan Kapolri Berhadapan dengan Hukum: Ada Apa dengan Penegakan Hukum Kita?

banner 468x60

Oleh: Drs. M. Marojahan Siregar, C.PL.
Ketua Persatuan Media Nusantara Provinsi Jambi

AMURANEWS | Peristiwa hukum yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo belakangan ini menjadi perhatian publik. Bagaimana tidak, sosok yang pernah berada di pucuk pimpinan institusi Kepolisian Republik Indonesia itu kini dikaitkan dengan perkara dugaan penyadapan ilegal.

Tentu, kabar seperti ini mengundang banyak pertanyaan. Apa sebenarnya yang terjadi? Bagaimana mungkin seseorang yang pernah memimpin institusi penegak hukum justru berhadapan dengan proses hukum yang menjadi perhatian masyarakat luas?

Namun, sebelum terlalu jauh menarik kesimpulan, ada baiknya kita melihat persoalan ini dengan kepala dingin.

Dari informasi yang beredar dan keterangan penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta dugaan penghapusan data elektronik. Bahkan, sejumlah nomor telepon pejabat negara dan tokoh publik disebut-sebut masuk dalam dugaan aktivitas tersebut.

Jika dugaan itu nantinya terbukti, tentu persoalannya sangat serius. Sebab, penyadapan bukan sekadar urusan teknologi atau kemampuan mengakses komunikasi seseorang. Di dalamnya ada persoalan kewenangan, perlindungan privasi, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Jabatan Bukan Perlindungan dari Hukum

Ada satu hal yang menarik untuk kita renungkan bersama. Apakah seseorang yang pernah menduduki jabatan tinggi di institusi negara harus mendapatkan perlakuan berbeda ketika berhadapan dengan hukum?

Menurut saya, jawabannya jelas: tidak.

Dalam negara hukum, jabatan, pangkat, kedudukan, maupun pengaruh seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Tetapi prinsip itu juga harus berlaku sebaliknya. Seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak boleh langsung dianggap bersalah sebelum seluruh proses pembuktian dilakukan dan pengadilan menjatuhkan putusan.

Di sinilah letak kedewasaan kita dalam melihat persoalan hukum. Jangan karena seseorang pernah memiliki kekuasaan, kemudian kita kehilangan objektivitas. Jangan pula karena seseorang sudah menjadi tersangka, kita merasa berhak menjatuhkan vonis melalui opini publik.

Hukum harus berjalan, tetapi keadilan juga harus dijaga.

Jangan Sampai Persoalan Individu Menjadi Penilaian terhadap Seluruh Institusi

Kita juga perlu berhati-hati agar perkara ini tidak berkembang menjadi penilaian negatif terhadap institusi Polri secara keseluruhan.

Polri merupakan institusi negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan, memberikan perlindungan, dan menegakkan hukum. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh individu di dalamnya, tentu harus diungkap dan diproses secara profesional.

Justru masyarakat ingin melihat bagaimana institusi tersebut merespons persoalan ini. Apakah mampu membuka fakta secara transparan? Apakah berani melakukan evaluasi internal? Dan apakah proses hukum benar-benar berjalan tanpa intervensi?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini wajar muncul karena kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui pernyataan, tetapi melalui tindakan nyata.

Publik Berhak Mengetahui Kebenaran

Menurut saya, ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka dalam perkembangan perkara ini.

Siapa yang memberikan perintah penyadapan? Untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan? Apakah terdapat dasar hukum dan kewenangan yang sah? Bagaimana sistem tersebut digunakan? Dan apakah benar ada upaya menghilangkan data yang berkaitan dengan aktivitas tersebut?

Pertanyaan itu penting bukan untuk menggiring opini atau membangun tuduhan baru, melainkan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh.

Kita juga tidak perlu terburu-buru menghubungkan perkara ini dengan konflik politik, perebutan kekuasaan, atau kepentingan kelompok tertentu apabila belum ada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Biarkan penyidik bekerja, biarkan alat bukti diuji, dan biarkan pengadilan menjalankan kewenangannya.

Namun, keterbukaan informasi tetap menjadi bagian penting dari proses tersebut. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum dan tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.

Pers Harus Mengawal, Bukan Menghakimi

Sebagai bagian dari insan pers, saya berpandangan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga independensi dan tanggung jawab jurnalistik.

Pers tidak boleh hanya menjadi pengeras suara dari satu kepentingan. Pers juga tidak boleh terbawa arus ketika sebuah perkara menjadi perhatian publik.

Tugas pers adalah menyampaikan fakta, menguji informasi, memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait, serta mengawal proses hukum secara objektif.

Kita boleh kritis, bahkan harus kritis. Tetapi kritik harus dibangun di atas fakta, bukan prasangka.

Jangan sampai pemberitaan justru berubah menjadi penghakiman. Sebab, ketika opini mendahului fakta, yang dirugikan bukan hanya orang yang diberitakan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pers itu sendiri.

Pada Akhirnya, Hukum Harus Menjadi Panglima

Perkara yang menyeret mantan Kapolri ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat prinsip bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.

Masyarakat tidak sedang membutuhkan pertunjukan saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah kejelasan, keberanian mengungkap kebenaran, dan proses hukum yang dapat dipercaya.

Jika memang terjadi pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum. Namun, apabila terdapat tuduhan yang tidak terbukti, hak seseorang untuk mendapatkan keadilan juga harus dihormati.

Inilah esensi negara hukum yang sesungguhnya.

Kita tidak sedang membicarakan siapa yang kuat, siapa yang berpengaruh, atau siapa yang pernah menduduki jabatan tertinggi. Kita sedang membicarakan bagaimana hukum bekerja secara adil tanpa memandang latar belakang seseorang.

Sebab, pada akhirnya, kekuatan sebuah negara bukan diukur dari tingginya jabatan seseorang, melainkan dari keberanian negara menegakkan hukum secara konsisten.

Hukum tidak boleh tunduk kepada jabatan, tetapi hukum juga tidak boleh kehilangan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *