AMURANEWS | Kepercayaan perusahaan diduga disalahgunakan oleh seorang tenaga sales yang bertugas memasarkan produk sekaligus menagih pembayaran kepada pelanggan. Alih-alih menyetorkan uang hasil penagihan ke perusahaan, tersangka justru diduga mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp255,7 juta.
Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi. Seorang pria berinisial AW (25), warga Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, diamankan atas dugaan penggelapan uang milik perusahaan distribusi CV Serasan Sekundang Mandiri.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/49/I/2023/SPKT/Polresta Jambi tertanggal 12 Januari 2023, yang dilaporkan oleh Anggie Setia Budy.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang bertugas memasarkan produk dan melakukan penagihan ke sejumlah toko diduga tidak menyetorkan uang pembayaran sebagaimana mestinya. Tersangka justru meminta pelanggan mentransfer uang ke rekening pribadi atas nama Tias Aspara maupun rekening miliknya sendiri.
“Modusnya, tersangka yang merupakan sales dan bertugas memasarkan serta menagih pembayaran ke toko-toko, tidak menyetorkan hasil tagihan kepada perusahaan. Pembayaran justru diarahkan ke rekening pribadi,” jelas Kasat Reskrim.
Dugaan penyimpangan tersebut mulai terungkap pada Kamis, 15 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, salah satu toko menghubungi pihak perusahaan untuk mengonfirmasi bahwa pembayaran telah dilakukan melalui transfer.
Menindaklanjuti informasi tersebut, perusahaan melakukan pemeriksaan dan audit terhadap transaksi penjualan. Hasilnya, ditemukan sejumlah nota penjualan yang tidak sesuai dengan pencatatan pembayaran, sementara uang yang telah ditagihkan tidak masuk ke kas perusahaan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp255.715.000 atau dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa bukti transaksi transfer dan sejumlah nota penjualan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolresta Jambi menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas berbagai bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha di Kota Jambi.









