AMURANEWS | Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan puluhan sepeda motor milik perusahaan. Seorang pria berinisial D.I. (39) diamankan setelah diduga menggadaikan 35 unit kendaraan tanpa izin.
Pengungkapan kasus yang disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tersebut dilakukan Tim Sidik 1 bersama Unit Opsnal Polsek Kota Baru, Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, IPDA Bambang Rikhani, S.E., M.H., bersama Tim Opsnal dan Tim Riksa 1 melakukan serangkaian penyelidikan serta pemetaan terhadap keberadaan pelaku.
D.I. akhirnya diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Saat pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggadaikan sebanyak 35 unit sepeda motor berbagai merek.
Berawal dari Pengumpulan 80 Unit Kendaraan
Kasus ini bermula ketika pihak perusahaan menghubungi pelaku dan menyampaikan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah diambil alih oleh perusahaan.
Pelaku kemudian diminta mengumpulkan seluruh unit kendaraan yang berada di gudang Jambi dan Tebo ke sebuah gudang miliknya. Dalam proses tersebut, kedua pihak menyepakati biaya operasional sebesar Rp10 juta, yang kemudian ditransfer oleh pihak perusahaan kepada pelaku.
Pelaku selanjutnya berhasil mengumpulkan sekitar 80 unit sepeda motor. Kendaraan tersebut sempat disimpan selama tiga bulan di sebuah gudang kawasan Talang Bakung.
Namun, karena tidak tercapai kesepakatan mengenai biaya sewa gudang, seluruh kendaraan kemudian dipindahkan ke gudang di Jalan Hutan Kota, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Setelah kendaraan terkumpul, pelaku diduga mulai menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain. Aksi itu disebut berlangsung selama kurang lebih dua bulan, dengan alasan gaji pelaku tidak dibayarkan.
Dari keseluruhan kendaraan yang dikelola, sebanyak 35 unit diduga telah digadaikan. Mengetahui sejumlah kendaraan tidak lagi berada di gudang, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru.
Polisi Amankan 12 Unit Motor, 23 Lainnya Masih Dicari
Dalam pengungkapan ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 35 buah BPKB berbagai merek sepeda motor yang berkaitan dengan kendaraan yang digadaikan;
- 11 unit sepeda motor Honda Beat;
- 1 unit sepeda motor Honda Verza.
Dengan demikian, sebanyak 12 unit sepeda motor telah berhasil dikumpulkan dan kini diamankan di Polsek Kota Baru. Sementara itu, 23 unit kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian dan pengembangan.
Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra, S.H., M.H., mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan.
“Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti. Sampai saat ini sudah berhasil kami amankan 12 unit kendaraan. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengumpulkan 23 unit kendaraan lainnya yang masih tergadaikan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan, menelusuri sisa barang bukti, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi.
Kapolresta Jambi Apresiasi Pengungkapan Kasus
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Kota Baru dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli maupun menerima kendaraan yang tidak jelas asal-usulnya.
“Terima kasih kepada jajaran Polsek Kota Baru yang telah berhasil mengungkap kasus penggelapan ini. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil gadai yang tidak jelas asal-usulnya, dan segera laporkan jika mengetahui adanya kendaraan hasil kejahatan,” tegas Kapolresta.
Pengungkapan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memastikan legalitas dan asal-usul kendaraan sebelum melakukan transaksi, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penggelapan yang dapat merugikan perusahaan maupun pihak lainnya.









