AMURANEWS | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah yang disertai pencurian dengan pemberatan di kawasan Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Seorang remaja berinisial GS (17) berhasil diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini bermula dari laporan Agung Hermanto (32), yang melaporkan peristiwa tersebut pada 28 Oktober 2026. Insiden kebakaran itu sendiri terjadi pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Nurul Huda RT 08, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah.
Peristiwa bermula ketika korban sedang bekerja dan menerima kabar dari tetangganya bahwa rumahnya mengalami kebakaran. Bergegas pulang, korban mendapati rumahnya telah dilalap api. Beruntung, api berhasil dipadamkan dengan bantuan empat unit mobil pemadam kebakaran.
Namun, persoalan tidak berhenti pada kebakaran tersebut. Saat memeriksa kondisi rumah dan menyelamatkan barang-barang yang masih tersisa, korban menyadari satu unit telepon genggam Samsung A10 miliknya telah hilang.
Temuan itu kemudian menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan pelaku dalam peristiwa tersebut.
Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan bergerak menindaklanjuti informasi yang diperoleh hingga akhirnya berhasil mengamankan GS di kediamannya di kawasan Jalan Lingkar Selatan RT 08, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone Samsung A10, dua buah korek api gas berwarna hijau dan biru, satu buah tas laptop, serta satu buah kipas angin dalam kondisi terbakar.
Atas dugaan perbuatannya, GS disangkakan melanggar Pasal 308 KUHP tentang pembakaran dan/atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Kapolsek Jambi Selatan menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak yang diamankan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Jambi Selatan. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” tutup Kapolsek.
Polisi selanjutnya akan mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa serta peran pihak yang diduga terlibat dapat terungkap secara jelas.









