Polda Jambi Ringkus DPO Kasus Dugaan Penipuan Dana Umrah Rp12 Miliar di Jawa Tengah

banner 468x60

AMURANEWS | Pelarian seorang perempuan berinisial RH, Direktur PT Rizqon Hasana (RNH Travel Umrah) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana keberangkatan ibadah umrah, akhirnya berakhir. Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengamankan RH di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2026.

Pengamanan tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas wilayah yang melibatkan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Satresmob Bareskrim Polri, Resmob Polda Jawa Tengah, serta Unit Reskrim Polsek Temanggung Kota.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengungkap dugaan tindak pidana yang merugikan calon jemaah umrah.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut. Setelah diamankan, RH selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Keberhasilan mengamankan DPO ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antarwilayah. Kami akan terus melakukan penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan.

Diduga Rugikan Ratusan Calon Jemaah

Perkara ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan ratusan calon jemaah umrah dengan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan pendataan awal, jumlah korban diperkirakan mencapai 172 orang dengan total kerugian sekitar Rp9 miliar. Namun, berdasarkan keterangan RH, jumlah korban diperkirakan mencapai 250 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp12 miliar.

Perbedaan angka tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan jumlah korban serta nilai kerugian yang sebenarnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika sejumlah masyarakat mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah umrah melalui RNH Travel Umrah. Para calon jemaah dijanjikan berangkat pada Februari 2026.

Namun, hingga jadwal yang telah dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak terealisasi. Kondisi itu kemudian mendorong para calon jemaah melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan RH. Melalui koordinasi dengan jajaran kepolisian di Jawa Tengah, keberadaan perempuan yang telah masuk DPO tersebut akhirnya berhasil diketahui dan diamankan di wilayah Temanggung.

Polda Jambi Imbau Masyarakat Lebih Cermat Memilih Travel Umrah

Seiring penanganan perkara tersebut, Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah.

Masyarakat diimbau memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, kejelasan rincian biaya, kesesuaian dokumen perjanjian, serta kepastian jadwal keberangkatan sebelum melakukan pembayaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak wajar. Pastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dan rekam jejak yang jelas. Jika menemukan indikasi penipuan atau penggelapan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Kombes Pol. Erlan.

Polda Jambi menegaskan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk memastikan jumlah korban, nilai kerugian, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dalam mempercayakan dana perjalanan ibadah kepada penyelenggara umrah.

AMURANEWS — Mengabarkan Fakta, Mengawal Kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *