OPERASI PATUH SIGINJAI 2026 RESMI DIMULAI, POLRESTA JAMBI BIDIK 7 PELANGGARAN LALU LINTAS

banner 468x60

AMURANEWS|Apel yang berlangsung pukul 08.00 WIB tersebut menjadi penanda kesiapan personel gabungan dalam meningkatkan disiplin masyarakat serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Jambi.

Kegiatan ini turut dihadiri Wali Kota Jambi, Dandim 0415/Jambi, Dandenpom II/Jambi, perwakilan Jasa Raharja, pejabat utama Polresta Jambi, para kapolsek jajaran, serta personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan Kota Jambi, Satpol PP, dan Jasa Raharja.

Operasi Patuh Siginjai 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini mengedepankan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Dalam amanatnya, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang menegaskan bahwa Operasi Patuh bukan semata-mata kegiatan razia dan penindakan, melainkan langkah untuk membangun budaya tertib berlalu lintas yang berorientasi pada keselamatan bersama.

“Operasi Patuh Siginjai 2026 mengedepankan upaya edukatif, persuasif, dan humanis, didukung penegakan hukum melalui ETLE statis, ETLE mobile, serta teguran simpatik. Tujuan utamanya adalah meningkatkan disiplin masyarakat, menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tegas Kapolresta.

Tujuh Pelanggaran Menjadi Sasaran Prioritas

Dalam pelaksanaan operasi ini, petugas akan memberikan perhatian khusus terhadap tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, yaitu:

  1. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
  2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
  3. Sepeda motor yang mengangkut lebih dari satu orang selain pengendara.
  4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, serta tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang kendaraan yang diwajibkan.
  5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
  6. Melawan arus lalu lintas.
  7. Melampaui batas kecepatan serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Penindakan terhadap pelanggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Kapolresta Tekankan Pendekatan Humanis, Hindari Arogansi

Kapolresta Jambi juga mengimbau masyarakat agar mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026 dengan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, memenuhi persyaratan teknis kendaraan, serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Jambi agar melengkapi surat-surat kendaraan, memastikan kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Kepada seluruh personel yang terlibat, Kapolresta menekankan pentingnya profesionalisme, sikap humanis, serta larangan melakukan tindakan arogan maupun praktik pungutan liar dalam pelaksanaan tugas.

“Laksanakan tugas dengan senyum, sapa, salam. Hindari pungli dan tindakan kontraproduktif. Kita ingin masyarakat tertib karena kesadaran, bukan karena takut,” pungkas Kombes Pol. Ananto Herlambang.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan dinas dan sarana prasarana pendukung operasi, serta pemasangan pita tanda dimulainya Operasi Patuh Siginjai 2026 secara simbolis oleh Kapolresta Jambi.

Dengan dimulainya operasi ini, Polresta Jambi berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta kondisi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan lancar di seluruh wilayah hukum Polresta Jambi.

AMURANEWS — Cepat, Akurat, Berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *