AMURANEWS | Jajaran Unit Reskrim Polsek Jelutung, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian di Cafe FORESTHREE, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Pelaku berinisial R.Y.A (27), yang ternyata merupakan residivis dengan rekam jejak aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Jambi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.27 WIB. Aksi pelaku terhenti setelah kepergok petugas keamanan (security) cafe yang tengah menjalankan tugas malam.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jelutung menjelaskan, pelaku masuk ke area cafe dengan melompati pagar tembok setinggi kurang lebih dua meter. Selanjutnya, pelaku mendobrak pintu kayu menuju ruang kitchen hingga grendel pintu mengalami kerusakan.
“Pelaku dipergoki oleh petugas security yang sedang melaksanakan tugas malam. Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan bersama warga sekitar dan diserahkan ke Mako Polsek Jelutung untuk menjalani proses hukum,” jelas Kapolsek Jelutung.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Lebih mengejutkan, penyidik mengungkap bahwa pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di 10 TKP lainnya di Kota Jambi dengan modus merusak kunci menggunakan linggis dan obeng.
Sepuluh TKP Jadi Sasaran Aksi Pelaku
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian tersebut menyasar sejumlah lokasi usaha dan fasilitas di Kota Jambi, di antaranya pangkas rambut dekat Pujasera Jelutung, dua gerai Alfamart di kawasan Jelutung dan Kota Baru, car wash di Simpang Pasar, toko obat dekat RSJ Simpang Rimbo, cafe di Simpang Rimbo, kios batu akik di Terminal Rawasari, dua bengkel di kawasan Paal 5 dan Simpang Rimbo, serta lokasi di Simpang Kawat, Jelutung.
Dari sejumlah aksi tersebut, kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp2 juta.
Barang Bukti Diamankan, Proses Hukum Berlanjut
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah grendel pintu yang telah dirusak, satu buah obeng min, dan satu buah obeng plus yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 362 KUHP terkait percobaan pencurian, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Jelutung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pemberkasan perkara, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polresta Jambi mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan dengan memasang CCTV, memperkuat sistem penguncian pintu, serta memastikan keamanan tempat usaha guna mengantisipasi tindak kriminalitas.
AMURANEWS — CEPAT • AKURAT • BERIMBANG









