AMURANEWS | Polda Jambi mengajak masyarakat untuk semakin cerdas dalam menggunakan media sosial, menyikapi informasi yang beredar, serta menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab. Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat diingatkan agar tidak mudah terpancing oleh narasi provokatif, potongan video tanpa konteks, maupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Namun, kebebasan tersebut perlu dijalankan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, menghormati hak orang lain, serta menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur hak sekaligus kewajiban dalam pelaksanaan kebebasan berpendapat.
“Silakan menyampaikan kritik dan aspirasi secara terbuka. Kritik merupakan bagian dari demokrasi dan dapat menjadi masukan yang konstruktif. Namun, mari kita sampaikan dengan cara yang bertanggung jawab, tidak melanggar hukum, serta tidak merugikan hak orang lain. Perbedaan pendapat tidak seharusnya menjadi alasan untuk memecah persatuan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya kecermatan masyarakat dalam menerima dan membagikan informasi di media sosial. Informasi yang dipotong dari konteks aslinya, judul yang menyesatkan, hingga narasi yang belum jelas sumbernya dapat memicu kesalahpahaman apabila langsung dipercaya dan disebarluaskan tanpa pemeriksaan.
Menurutnya, kecepatan membagikan informasi tidak boleh mengalahkan ketelitian dalam memastikan kebenarannya. Masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber, mencermati isi secara utuh, membandingkan dengan informasi dari sumber tepercaya, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan unggahan yang ramai diperbincangkan.
“Jangan sampai kita ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar hanya karena judulnya menarik atau narasinya memancing emosi. Periksa dahulu sumber dan konteksnya sebelum membagikan. Jadilah pengguna media sosial yang kritis, cerdas, dan bertanggung jawab, bukan justru ikut memperluas kesalahpahaman,” tegasnya.
Polda Jambi juga mengingatkan bahwa ruang digital seharusnya menjadi wadah untuk bertukar gagasan, menyampaikan kritik, dan membangun diskusi yang sehat. Perbedaan pandangan perlu disikapi dengan kedewasaan, bukan dengan penghinaan, penyebaran informasi yang menyesatkan, ataupun tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terkonfirmasi dan tetap mengedepankan dialog dalam menyikapi persoalan. Apabila menemukan informasi yang meragukan, masyarakat dapat melakukan verifikasi melalui sumber resmi atau kanal informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Mari kita rawat demokrasi dengan menyampaikan pendapat secara santun, menggunakan media sosial secara bijak, dan memastikan informasi yang dibagikan telah diperiksa kebenarannya,” lanjutnya.
Polda Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun ruang demokrasi yang terbuka, damai, dan saling menghormati. Dengan mengedepankan sikap kritis, literasi digital, serta tanggung jawab dalam berkomunikasi, masyarakat dapat turut menjaga persatuan, mencegah kesalahpahaman, dan mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Provinsi Jambi.














